Pusat Informasi Kemahasiswaan UI

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Alur Pengajuan Proposal Kegiatan

E-mail Print PDF

Tahapan pengajuan proposal izin kegiatan atau dana :

  • Pihak pengaju proposal (DPM / BEM / UKM / BO / BSO / PO / PANITIA) membuat proposal ditujukan ke Direktur Kemahasiswaan. Direktur Kemahasiswaan akan men-disposisi ke kasubdit terkait.
  • Kasubdit akan mengkaji dan menganalisis proposal (diskusi dengan Dirmawa) apakah proposal disetujui, perlu perbaikan, pengaju proposal perlu menghadap langsung, atau proposal ditolak.
  • Jika sudah disetujui, pengaju proposal segera mengambil Surat Izin Kegiatan atau Surat Persetujuan Besaran Dana Bantuan Kegiatan.
  • Setelah pelaksanaan kegiatan, pengaju proposal harap membuat Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan. LPJ dibuat rangkap 2 (untuk Dirmawa dan Dirkeu) maksimal 2 minggu setelah kegiatan.

Tahapan alur pengajuan proposal kegiatan atau dana yang lebih lengkap dapat dilihat dalam bentuk PDF di bawah ini

Silakan download di sini

 

Setiap pengajuan beasiswa yang melalui pihak UI wajib dilengkapi dengan Form Umum Beasiswa UI. Form ini bisa didapatkan di KESMA BEM fakultas, Dekanat Fakultas, dan bisa di-download di bawah ini.

Pertanyaan seputar beasiswa UI dapat dikirimi ke email kami :


getadobereader
getadobeflashplayer

Direktori Beasiswa

Statistik

Content View Hits : 451265

Pelayanan Mahasiswa

bikunui

up3n

Link Kami

Pusat Informasi Beasiswa UI

Universitas Indonesia

RSS FEED