Tahapan pengajuan proposal izin kegiatan atau dana :
- Pihak pengaju proposal (DPM / BEM / UKM / BO / BSO / PO / PANITIA) membuat proposal ditujukan ke Direktur Kemahasiswaan. Direktur Kemahasiswaan akan men-disposisi ke kasubdit terkait.
- Kasubdit akan mengkaji dan menganalisis proposal (diskusi dengan Dirmawa) apakah proposal disetujui, perlu perbaikan, pengaju proposal perlu menghadap langsung, atau proposal ditolak.
- Jika sudah disetujui, pengaju proposal segera mengambil Surat Izin Kegiatan atau Surat Persetujuan Besaran Dana Bantuan Kegiatan.
- Setelah pelaksanaan kegiatan, pengaju proposal harap membuat Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan. LPJ dibuat rangkap 2 (untuk Dirmawa dan Dirkeu) maksimal 2 minggu setelah kegiatan.
Tahapan alur pengajuan proposal kegiatan atau dana yang lebih lengkap dapat dilihat dalam bentuk PDF di bawah ini












